" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jumat di kapal < / h3 > " , " isi " :[ " saya adalah orang yang kerja salah satu usaha layar di united states , kapal layar kapan , walau hari jumat . " , " tanya : apakakah kami ( tidak lebih dari 10 orang muslim ) boleh ada shalat jumat atau kerja shalat dhzuhur saja , ingat dianatarakami juga tidak punya kapasitas untuk bisa khotbah . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 3 march 2008 21 : 53  " , "  6 . 575 views  n " , " n " , " n " , " saya adalah orang yang kerja salah satu usaha layar di united states , kapal layar kapan , walau hari jumat . " , " tanya : apakakah kami ( tidak lebih dari 10 orang muslim ) boleh ada shalat jumat atau kerja shalat dhzuhur saja , ingat dianatarakami juga tidak punya kapasitas untuk bisa khotbah . " , " n " , " r nshalat jumat adalah shalat yang wajib laku oleh tiap muslim , namun dengan tentu laki - laki ( bukan wanita ) dandalam ada muqim ( bukan dalam jalan ) . dalil adalah hadits nabi saw ikut ini : " , " ( hr abu daud ) " , " al - imam an - nawawi kata bahwa isnadnya shahih sesuai dengan syarat dari bukhari . ibnu hajar kata bahwa yang menshahihkan hadits itu bukan hanya satu orang . " , " dengan demikian , orang - orang yang sedang dalam jalan ke luar kota , seperti anda yang ada di kapal laut , pada hakikat tidak beban untuk laku shalat jumat . " , " untuk itu maka yang wajib anda laku adalah laku shalat dhuhur . bahkan karena dalam jalan , maka anda pun hak untuk melakukanya dengan dua rakaat saja , langsung terus dengan shalat ashar dua rakaat juga . " , " semua ini adalah fasilitas yang telah tetap oleh syariat islam kepada para musafir . " , " akan tetapi bila anda memang punya sempat untuk ikut shalat jumat yang ada di suatu tempat , di tengah jalan anda , maka cukup shalat jumat itu saja yang anda laku , tidak perlu lagi anda laku shalat dzhuhur . " , " di sisi lain , memang ada sedikit beda dapat di kalang ulama tentang berapa jumlah minimal yang mungkin untuk diri shalat jumat . " , " as - sayyid sabi dalam fiqhus sunah sebut paling tidak ada 15 dapat yang beda dalam menetukan batas minimal jumlah jamaah dalam shalat jumat . " , " meski boleh tidak capai 40 orang , bukan berat tiap beberapa orang boleh selenggara sendiri - sendiri dengan 2 atau 3 orang . bukan demikian pengetianya , tetapi bila memang tidak ada lagi orang muslim lain di suatu tempat . " , " syeikh ibnu taimiyyah dapat : u201csholat jum u2019at boleh laku oleh tiga orang ; satu orang berkhutbah dan dua orang dengar khutbah sebut . dan ini rupa salah satu riwayat dari ahmad dan rupa dapat bagi ulama u201d . lihat kitab " , " babal - ba u2019ly hal 145 - 146 . " , " al - hanafiyah kata bahwa jumlah minimal untuk syah shalat jumat adalah tiga orang selain imam . nampaknya kalang ini berangkat dengan erti lughawi ( bahasa ) tentang buah jamaah . yaitu bahwa yang bisa kata jamaah itu adalah minimal tiga orang . " , " bahkan mereka tidak syarat bahwa serta shalat jumat itu harus duduk tempat , orang yang sehat atau lain . yang penting jumlah tiga orang selain imam / khatib . " , " selain itu mereka juga dapat bahwa tidak ada nash dalam al - quran al - karim yang harus jumlah tentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama . dan dalam kaidah bahasa arab , jumlah minimal untuk bisa sebut jama u2019 adalah tiga orang . " , " . ( qs . al - jumu u2019ah : 9 ) " , " kata kalian turut mereka tidak tunjuk 12 atau 40 orang , tetapi tiga orang pun sudah cukup makna jama u2019 . " , " al - malikiyah sarat bahwa buah shalat jumat itu baru syah bila laku oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah . " , " jumlah ini dapat dari peristiwa yang sebut dalam surat al - jumu u2019ah yaitu peristiwa bubar bagi serta shalat jumat karena datang rombong kafilah dagang yang baru pulang niaga . serta merta mereka tinggal rasulullah saw yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang sisa hanya tinggal 12 orang saja . " , " . ( qs . al - jumu u2019ah : 11 ) " , " oleh kalang al - malikiyah , sisa 12 orang yang masih tetap ada dalam shaf shalat jum u2019at itu itu anggap bagai syarat minimal jumlah serta shalat jumat . dan turut mereka , rasulullah saw saat itu tetap terus shalat jumat dan tidak ganti jadi shalat zhuhur . " , " asy - syafi iyah dan al - hanabilah sarat bahwa buah shalat jumat itu tidak syah kecuali hadir oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhir . " , " dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu dasar hadits rasulullah saw : " , " ( hr al - baihaqi ) . " , " inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang jelas berapa jumlah serta shalat jumat di masa rasulullah saw . turut kalang asy - syafi iyah , tidak pernah dapat dalil yang shahih yang sebut bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang . tidak pernah sebut dalam dalil yang shahih bahwa misal rasulullah saw dahulu pernah shalat jumat hanya tiga saja atau hanya 12 orang saja . karena turut mereka ketika jadi peristiwa bubar bagi jamaah itu , tidak ada terang bahwa rasulullah saw dan sisa jamaah terus shalat itu dengan shalat jumat . " , " dengan hujjah itu , kalang asy - syafi iyah yakin bahwa satu - satu terang yang pasti tentang bagaimana shalat rasulullah saw ketika shalat jumat adalah yang sebut bahwa jumlah mereka 40 orang . " , " bahkan mereka menambhakan syarat - syarat lain , yaitu bahwa ada ke - 40 orang serta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhir . sehingga bila saat khutbah ada bagi serta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang , maka batal jumat itu . karena dengar khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagi dari rukun shalat jumat dalam pandang mereka . " , " anda hal itu jadi , maka turut mereka shalat itu harus rubah jadi shalat zhuhur dengan empat rakaat . hal itu laku karena tidak cukup syarat syah shalat jumat . "
